PT Investamart Principal Optima (Investamart) mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa Dana pada tanggal 14 Desember 2017 berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-17/PM.21/2017.
Dengan dukungan data dan pengetahuan yang dimiliki induk perusahaan serta tim manajemen Investamart sendiri, kami percaya bahwa penjual reksa dana wajib bertindak sebagai penasihat bagi nasabah; yang obyektif, terpercaya dan professional.
Obyektifitas kami tercermin dari pemberian rekomendasi yang didasarkan pada tujuan investasi nasabah, profil resiko, batasan investasi nasabah dan horizon investasi serta didukung data kuantitatif dan kualitatif yang masuk akal.
Tenaga penjual reksa dana kami telah memenuhi persyaratan dari OJK yaitu memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dan/atau izin sebagai Wakil Perusahaan Efek sehingga nasabah tidak perlu kuatir dalam bertransaksi.